Pasang Iklan Gratis

Satpol PP musnahkan 1.336 obat golongan G di Pesanggrahan

 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, melakukan pemusnahan terhadap sebanyak 1.336 butir obat golongan G hasil pengawasan di wilayah Kelurahan Petukangan Selatan dan Kelurahan Ulujami.

"Seluruh barang bukti kita musnahkan di tempat dengan merendamnya memakai air," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan Rina di Jakarta

Dia mengatakan penertiban itu dilakukan berdasarkan hasil laporan dan pengaduan masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aktivitas transaksi di sejumlah toko obat-obatan tersebut.

Operasi tersebut, kata Rina, dilakukan di tiga titik lokasi, yaitu Jalan Perdatam dan Jalan Swadarma Raya, Ulujami serta Jalan Damai Raya, Petukangan Selatan. Dalam operasi itu, disita obat golongan G tanpa resep dokter yang terdiri dari Trihexyphenidyl 143 butir, Remadol 575 butir, Eximer 543 butir, Tramadol 30 dan Aprazolam 45 butir.

Berdasarkan temuan di lapangan, lanjut dia, pembeli obat-obatan itu mencakup berbagai kalangan, mulai dari pengamen hingga anak sekolah. Faktor utama yang menyebabkan tingginya minat pembeli, yaitu harganya yang sangat terjangkau.

"Harga satu butir obat ini sangat terjangkau, ada yang Rp4 ribu hingga Rp5 ribu. Bahkan, obat tersebut dapat dibeli dalam potongan setengah butir seharga Rp2 ribu, sehingga sangat mudah dibeli oleh anak sekolah dengan uang jajan mereka," ucap Rina.

Kemudian, dia menambahkan pihaknya memberikan sanksi administratif berupa pembuatan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Apabila mereka tetap nekat menjual obat-obatan tak sesuai aturan, maka akan dikenakan sanksi hukum yang lebih berat melalui proses yustisi," tutur Rina.

Oleh sebab itu, diimbau kepada seluruh warga, khususnya orang tua, untuk lebih ketat memantau aktivitas anak-anak mereka. Terlebih, karena harganya yang sangat murah, pengawasan orang tua menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak-anak.

"Jadikan bulan Ramadhan ini bulan penuh kebaikan. Hindari hal-hal negatif yang dapat merugikan diri sendiri mau pun orang lain," tambah Rina.


0 Response to "Satpol PP musnahkan 1.336 obat golongan G di Pesanggrahan"

Posting Komentar